Rabu, 22 Desember 2010

KARAKTERISTIK PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA


  I. PENDAHULUAN
                    Sebagaimana tercantum dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), bahwa Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang merata materil dan spiritual, berdasarkan Pancasila. Dan kita juga mengetahui bahwa dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai acuan dasar di bidang hukum menyatakan bahwa Tiap-Tiap Warga Negara berhak atas Pekerjaan dan Kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
                    Sehubungan dengan itu,  maka Pemerintah melaksanakan pembangunan di segala bidang, dan secara khusus dibahas pada tulisan ini adalah Bidang Kesejahteraan social yang menyangkut pelayanan lanjut usia atau usaha pelembagaan didalam Panti Sosial Tresna Werdha Mulia Dharma Sei Raya Kabupaten Kubu Raya.
                    Lanjut usia di Panti maupun diluar panti merupakan bagian dari masyarakat yang menghadapi berbagai permasalahan social sebagaimana masalah yang dihadapi oleh masyarakat lainnya.
                    Karakteristik lanjut usia yang ada di PSTW Mulia Dharma dapat dikatakan bahwa seseorang yang tidak mempunyai atau tidak berdaya mencari nafkah untuk keperluan pokok sehari-hari. Dan lebih tegas lagi dijelaskan dalam Undang-Undang No. 13  Tahun 1998, Tentang Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia. Bahwa yang dikatakan Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai umur 60 tahun keatas.
            Dari Undang-Undang No. 13 Tahun 1998, yang telah dikemukakakan diatas adalah suatu konsekwensi dari berbagai permasalahan yang telah dialami oleh lanjut usia, sebagai akibat meningkatnya jumlah penduduk dengan tidak tersedianya sumber-sumber yang dapat mengakses mereka  yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, dan papan, sehingga pemerintah dalam hal ini secara khusus di PSTW Mulia Dharma Sei Raya, memberikan pelayanan social yang dilembagakan dengan wadah Panti.
                    Pelayanan sosial yang diberikan di PSTW Mulia Dharma Sei Raya dimaksudkan adalah sebagai usaha untuk dapat memenuhi kebutuhan lanjut usia yang tidak mampu/terlantar, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. Adapun pelayanan yang diberikan berupa , makan dan minum, pakaian, penempatan di wisma/kamar yang permanen  dan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, pelayanan kerohanian, komunikasi dan konsultasi, olah raga dan pengisian waktu luang serta rekreasi.
              Jadi jelas fumgsinya tidak hanya mencakup fungsi Kuratif dan Rehabilitatif, tetapi juga fungsi pengembangan dan pencegahan.       
                                       
  II. P E M B A H A S A N
A.     Karakteristik Lanjut Usia. 
         Karakteristik Lanjut Usia di PSTW Mulia Dharma mempunyai ciri-ciri yang khusus dari seseorang yang mendapatkan pelayanan social, tidak berdaya mecari nafkah atau tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak, dengan berbagai permasalahan yang dihadapi dan menyertainya. Sehngga diperlukan usaha untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi melalui kelembagaan berupa pelayanan melalui Panti, yang secra khusus pula dilaksanakan di PSTW Mulia Dharma Sei Raya Kabupaten Kubu Raya.
Karakterstik lain yang dirasakan mendasar adalah terjadi berbagai perubahan-perubahan fisik,  psikis, serta berbagai permasalahan lain yang tidak dapat diselesaikan karena keterbatasan atau ketidakberdayaan lanjut usia. Sehingga diperlukan akses melalui pelayanan didalam panti, dengan berbagai fasilitas yang dimilikinya.
         Lanjut usia yang ada dan ditampung di PSTW Mulia Dharma, terdiri dari berbagai lanjut usia dan usia lanjut, yang potensial dan tidak potensial, berbagai suku/etnis serta latar belakang kehidupan/permasalahan yang berbeda-beda. Dengan permasalahan seperti itu, maka PSTW Mulia Dharma sebagai perpanjangan tangan pemerintah di daerah sangat diperlukan untuk dapat memberikan pelayanan kepada warga masyarakat khususnya  lanjut usia yang berada dalam wilayah kerjannya, bekerjasama dengan instansi terkait serta masyarakat setempat sehinga pelayanan dapat dilaksanakan secara lebih baik, terpadu dan terarah sesuai degan rencana dan program pelayanan.

       B.  Pelayanan Lanjut Usia Di PSTW Mulia Dharma
              Berbicara masalah pelayanan maka tidak akan terlepas dri adanya berbagai   masalah yang dialami para lanjut usia. Maka pelayanan yang diberikan mengacu pada kebutuhan yang dirasakan  oleh lanjut usia untuk memenuhi kebutuhan riil serta melaksanakan peran sosialnya, termasuk didalamnya adalah berupa permasalahan umum yaitu peningkatan lanjut usia  yang mengalami permasalahan kekhawtiran melemahnya nilai-nilai kekerabatan didalam kehidupan keluarga besar, kebutuhan akan kemudahan transportasi dan atau komunikasi bagi lanjut usia, keterbatasan upaya pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia oleh pemerintah maupun masyarakat.       
                    Sedangkan permasalahan yang khusus adalah proses menjadi tua yang    menimbulkan masalah fisik, mental, social dan spiritual, berkurangnya kesibukan social yang dapat menyebabkan menurunnya intergrasi dengan lingkungan social, kemiskinan, keterlantaran dan kcacatan. Menurunnya nilai social dalam memberikan penghargaan bagi lanjut usia, kerentanan terhadap berbagai penyakit yang menyerang tubuh dan kesulitan dalam mengakses pelayanan umum/publik.
                   Pada proses pelayanan dalampanti khususnya PSTW Mulia Dharma dilakukan secara sistematis, terarah dan terpadu berupa bantuan pertolongan, perlindungan, bimbingan ,  santunan dan perawatan, juga dilakukan melalui pendekatan pekerjaan sosial dengan lanjut usia.
                   Dengan adanya proses yang dilakukan secara sistematis, terencana dan terarah maka dapat dijelaskan bahwa pelayanan didalam panti atau PSTW Mulia Dharma Sei Raya adalah sebagai berikut :
                  1.  Pelayanan dan Pemeliharaan Tempat Tinggal.
Pada pelayanan ini para lanjut usia/kelayan diberikan fasilitas kamar tidur lengkap dengan peralatannya, demikian pula ruang makan dan ruang tamu serta alat kebersihan untuk kamar dan wisma.
                   2.  Pelayanan Terhadap kebutuhan Fisik / Makan.
                        Memberikan jaminan makan dengan pengaturan menu yang sesuai dengan kebutuhan gizi lanjut usia.  Pengaturan menu diatur dengan konsultasi kepada ahli gizi atau petugas Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) setempat.
                   3.  Pelayanan dan Pemeliharaan Kesehatan.
                        Mengadakan pemeliharanan dan kebersihan lanjut usia, mengadakan pemeriksaan rutin, pengobatan pada saat sakit melalui Perawat Kesehatan, Puskesmas sertakerjasama dengan Rumah Sakit Pemerintah setempat, pmeliharaan kebersihan kamar dan tempat tidur serta lingkungan sekitar wisma/tempat tinggal.
                   4.  Pelayanan dan Pemeliharaan Jasmani.
                        Pemeliharaan jsmani sangat penting untuk menciptakan kondisi yang sehat, untuk itu diwajibkan kepada kelayan sendiri untuk dapatmengurus diri sendiri, kecuali yang telah betul-betul tidak mampu, maka dilayani secara keseluruhan.
                   5.  Pelayanan dan Pemeliharaan Pakaian.
                        Kepada kelayan diberikan pakaian sekurang-kurangnya 2 (dua) stel dalam setahun. Kepada Kelayan yang masih mampu diwajibkan untuk merawat dan membersihkan pakaiannya sendiri, dan bagi yang sudah tidak mampu maka akan dibersihkan/dicucikan oleh Petugas yang ditunjuk di PSTW muliaDharma.
      6.  Bimbingan Mental, Keagamaan dan Kemasyarakatan.  
                        Pelayann ini diberikan untuk meningkatkan Ketaqwaan kepada  Allah S.W.T / Tuhan Yang Maha Esa, serta memupuk rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri dan lingkungannya.
                   7.  Pengisian Waktu Luang dan Keterampilan.
                        Dengan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat sesuai dengan kemampuan lanjut usia berupa kegiatan Rekreatif, Keterampilan/Hasta Karya sesuai dengan kemauan dan kemampuan lanjut usia yang ada di PSTW Mulia Dharma.
                   8.  Pelayanan dan Pemeliharaan Pemakaman.
                        Jika ada kelayan yang meninggal dunia maka diurus sampai dengan pemakamannya sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Bagi yang beragama Islam dilakukan pemakaman/penguburan di komplek panti atau lokasi khusus untuk penguburan. Sedangkan bagi yang beragama Budha bekerjasama dengan Yaysan Bhakti Suci atau Yayasan-Yayasan yang sesuai dengan marga/siang dari kelayan yang meninggal, begitu juga dengan yang beragama Kristen baik Protestan maupun Katholik maka juga diadakan kerjasama dengan Gereja dari  kedua penganut agama diatas.
                               Dari berbagai pelayanan yang diberikan diatas, maka jelas PSTW Mulia Dharma Sei Raya Kabupaten Kubu Raya sebagai suatu sarana pelayanan social bagi lanjut usia/jompo terlantar yang disebabkan antara lain oleh karena kemiskinan, keterlantaran, ketidakmampuan secara fisik maupun ekonomi.Disampingitu juga PSTW sebagai sarana bagi usaha-usaha mendorong masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi dalam usaha kesejahteraan social lanjut usia di dalam Panti.

III.             KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
                  Sesuai dengan kebijakan umum pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial, maka usaha pelayanan kesejahteraan sosial para lanjut usia, khususnya yang ada di PSTW Mulia Dharma Sei Raya sebagai bagian integral untuk pembangunan manusia seutuhnya dan sebagai pembangunan seluruh masyarakat.
                  Ketidakmampuan para lanjut usia yang mengalami berbagai permasalahan baik fisik, psikis, social dan ekonomi ini perlu ditanggulangi dan ditangani secara terpadu, terarah, terencana dan melembaga. Maka PSTW Mulia Dharma sebagai salah satu lembaga pelayanan sosial bagi lanjut usia, memberikan bantuan, penyantunan dan upaya pemeliharan/penampungan para lanjut usia didalam panti.
Pelayanan yang diberikan di PSTW Mulia Dharma dapat dikatakan sebagai usaha menyeluruh berupa pelayanan kebutuhan fisik, sosial, ekonomi serta berbagai usaha penanganan kasus lanjut usia yang tidak dapat diakses oleh lanjut usia itu sendiri. Sehingga diperlukan seorang pekerja sosial yang dapat menghubungkan kelayan dengan sumber-sumber atau akses yang ada di luar yang berupa keluarga, masyarakat maupun instansi terkait untuk mendukung kelancaran pelayanan di dalam panti.
Namun demikian pelayanan dalam panti bukanlah satu-satunya pelayanan yang terbaik menurut adat budaya bangsa Indonesia, karena pola budaya kita tanggung jawab pemeliharaan orang tua ada di dalam keluarga. Tetapi pada dalam masalah tertentu penampungan atau penyantunan bagi lanjut usia di PSTW Mulia Dharma sangat diperlukan dalam membantu usaha kesejahteraan sosial dan pembangunan masyarakat secara keseluruhan.

B. Saran
Dari berbagai permasalahan lanjut usia yang ada di PSTW Mulia Dharma, maka diharapkan dapat diakomodasikan oleh seluruh petugas panti dengan mengutamakan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan/kelayan lanjut usia, sehingga pelayanan yang dilembagakan dapat membantu bagi lanjut usia menghadapi masa tua yang lebih baik dan berguna.
Proses menjadi tua yang dialami oleh semua orang sebagai salah satu sifat alamiah yang tidak dapat dihindari, maka pemahaman oleh petugas panti/pekerja sosial dengan lanjut usia sangat diperlukan. Pemahaman dimaksud adalah terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan sosial Lanjut Usia serta petunjuk teknisnya. Pemahaman terhadap berbagai masalah atau penyakit yang dialami oleh lanjut usia seperti masalah fisik, psikis, sosial, ekonomi dan berbagai penyakit lain yang menyertainya.
Diharapkan dengan pelayanan yang diberikan di dalam panti agar individu, masyarakat, serta instansi terkait yang ada di wilayah kerja PSTW Mulia Dharma Sungai Raya dapat membantu untuk kelancaran usaha pembangunan kesejahteraan sosial khususnya bagi lanjut usia di PSTW Mulia Dharma Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dapat kiranya mengadakan usaha-usaha untuk mengakomodasikan usaha pelayanan lanjut usia baik di dalam panti maupun di luar panti. Usaha yang perlu ditempuh seperti mengadakan penyuluhan-penyuluhan tentang lanjut usia serta berbagai masalah atau penyakit yang dialaminya. Mengadakan pendidikan dan latihan bagi petugas panti/pekerja sosial dengan lanjut usia sehingga mendapatkan pedoman dan pemahaman serta usaha penanganan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia.